Armstrong memberikan penjelasan yang bagus tentang latar belakang sejarah dan menempatkan pilihan, situasi, dan masalah ke dalam perspektif yang jelas tentang norma dan harapan di sekitarnya.
Mereka melakukan wifâdah (kunjungan) kepada Abu Thâlib, yang merupakan untuk terakhir kalinya. Menurut Ibnu Ishaq dan dan sejarawan lainnya, “manakala Abu Thâlib sakit parah dan hal itu sampai kepada kaum Quraisy, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lainnya: ‘sesungguhnya Hamzah dan ‘Umar telah masuk Islam sedangkan perihal Muhammad ini telah tersiar di kalangan seluruh kabilah-kabilah ‘Arab, oleh karena itu lebih baik kalian pergi menjenguk Abu Thâlib agar dia mencegah keponakannya dan menitipkan pemberian kita kepadanya. Demi Allah! kita tidak akan merasa aman bila kelak dia mengalahkan kita”. Dalam lafazh riwayat yang lain disebutkan (kaum Quraisy berkata): “sesungguhnya kita khawatir bilamana orang tua ini (Abu Thâlib-purple) meninggal nantinya, lalu ada sesuatu yang diserahkannya kepada Muhammad sehingga lantaran hal itu, bangsa Arab mencerca kita dengan mengatakan:’mereka telah menelantarkannya, tapi ketika pamannya meninggal barulah mereka memperebutkannya’.
sedekat-dekatnya". (Az-Zumar:three). "Dan, mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) manfaat, dan mereka berkata: 'mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami disisi Allah". (Yunus: eighteen). Orang-orang Arab juga mengundi nasib dengan sesuatu yang disebut al-azlam atau anak panah yang tidak ada bulunya. Anak panah itu ada tiga jenis: satu jenis ditulis dengan kata "ya", satu lagi ditulis dengan kata "tidak" dan jenis ketiga dengan kata "dibiarkan". Mereka mengundi nasib untuk menentukan apa yang akan dilakukan, seperti bepergian, menikah atau lain-lainnya, dengan menggunakan anak panah itu. Jika yang keluar tulisan "ya", mereka melaksanakannya, dan jika yang keluar adalah tulisan "tidak" , mereka menangguhkannya pada tahun itu hingga mereka melakukannya lagi. Dan jika yang mncul adalah tulisan "dibiarkan" mereka mengulangi undiannya. Ada lagi jenis lain, yaitu tulisan "air" dan "tebusan", begitu juga tulisan "dari kalian", "bukan dari kalian" atau "disusul". Bila mereka ragu terhadap nasab seseorang mereka membawanya ke hubal dan membawa serta juga seratus hewan kurban lalu diserahkan kepada pengundi. Dalam hal ini, jika yang keluar adalah tulisan "dari kalian", maka dia diangkat sebagai penengah/pemutus perkara diantara mereka. Jika yang keluar tulisan "bukan dari kalian" maka dia diangkat sebagai sekutu. Sedangkan jika yang keluar adalah tulisan "disusul" maka kedudukannya di tengah mereka adalah sebagai orang yang tidak bernasab dan tidak diangkat sebagai sekutu.
menenangkan dirinya atau sementara menunggu terdengarnya suara kembali tetapi setelah itu ternyata suara tersebut sudah tak kunjung terdengar lagi beliau beranjak keluar gua dan dalam keadaan menggigil bergegas pulang. Demikianlah persisnya kejadian yang menimpa Muhammad pada hari itu seorang diri sedang alam sekitarnya dalam keheningan membisu. Kami menilai uraian Imam Bukhari tepat dan benar. Bukti mengenai hal itu akan terlihat pada kejadian-kejadian berikutnya. Adalah tidak mungkin bagi seorang manusia menerima wahyu kecuali dalam bentuk seperti yang telah digambarkan. Tidak mungkin pula perasaan Muhammad yang mengiringi kejadian tersebut kecuali seperti yang telah diriwayatkan. Oleh karena itu apa yang digambarkan oleh perawi lain bahwa sebelum kejadian itu Rasulullah melihat dan mendengar suara malaikat di langit atau mendengar suara yang menyapanya lalu tidak melihat sumber dari mana asalnya, semua itu tidak mungkin terjadi. Muhammad ibn Ishaq keliru dalam riwayatnya yang menggambarkan bahwa Muhammad berjalan-jalan sampai batas kejauhan dari mana terlihat olehnya perumahan penduduk dengan samar-samar jika beliau ingin melepas hajat. Dalam perjalanan itu setiap kali melewati batu atau pohon terdengar olehnya sapaan assalamu alaika ya Rasulallah, dan saat beliau menoleh ke kanan, kiri dan belakang yang terlihat olehnya hanyalah batu dan pohon. Lebih lanjut Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa sejenak Rasulullah tertegun, mendengarkan dan melayangkan pandangan dan keadaan seperti itu selalu dialami oleh Rasulullah hingga Jibril datang membawa wahyu dari Allah pada bulan Ramadlan". Hal ini tidak mungkin terjadi sebelum peristiwa gua hira dan barangkali terjadi sesudahnya.
Berbeda dengan agama Nashrani, ia berubah menjadi agama berhala (paganisme) yang sulit dipahami dan mengalami pencampuradukan yang amat janggal antara pemahaman terhadap Allah dan manusia. Agama semacam ini tidak berpengaruh banyak dan secara signifikan terhadap bangsa Arab karena ajaran-ajarannya jauh dari gaya hidup yang mereka kenal dan lakoni. Karenanya, tidak mungkin pula mereka jauh dari gaya hidup tersebut. Sementara kondisi semua agama bangsa Arab, tak ubahnya seperti kondisi orang-orang Musyrik; perasaan hati yang sama, kepercayaan yang beragam, tradisi dan kebiasaan yang saling sinkron.
Sungguh, aku berharap semoga Allah membalaskan untukmu terhadap mereka”. Abu Bakar malah berkata lagi: “apa yang terjadi terhadap diri Rasulullah?”. Ummu Jamil berkata: “Ini ibumu ikut mendengarkan”. Dia berkata: “Tidak usah khawatir terhadapnya” Dia menjawab: “beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam kondisi sehat dan bugar”. Dia berkata lagi:”dimana beliau sekarang?” “ada di Dar Ibnu al-Arqam”, jawabnya. Dia berkata lagi:”aku bersumpah kepada Allah untuk tidak mencicipi makanan dan meminum minuman hingga aku mendatangi Rasulullah”. Keduanya mengulur-ulur waktu sejenak, hingga bilamana kondisi Abu Bakar sudah tenang dan orang-orang mulai sepi, keduanya berangkat keluar membawanya dengan dipapah. Lalu dipertemukanlah dirinya dengan Rasulullah”. Bentuk kecintaan yang demikian langka serta pengorbanan hidup seperti ini akan kami bahas pada beberapa bagian dari buku ini, terutama yang terjadi pada waktu perang Uhud dan yang terjadi terhadap Khubaib dan semisalnya.
Selain itu, buku ini memiliki posisi yang tinggi di antara buku-buku sejenis. Oleh karena itu pantaslah jika karya Ibnu Hisyam ini dijadikan rujukan bagi setiap orang yang ingin mengenal, mengkaji, dan mempelajari jejak kehidupan Rasulullah g.
“Batas-batas geografis negeri yang terdiri dari Madinah, pemukiman suku-suku yang ada di sekitarnya dan semua tempat pemukiman suku yang mengakui legalitas Piagam”. Dengan begitu wilayah kekuasaan Madinah bertambah luas setelah suku-suku yang bermukim di sekitarnya bergabung kedalam kelompok umat Islam.
Buku sirah nabawiyah ini disusun berdasarkan kronologis peristiwa yang dialami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Be sure to Be aware that declining these cookies will disable the ability to communicate with Flipsnack assistance.
Berikut penulis berikan contoh betapa besar nilai pendekatan historis dalam memperkaya materi sejarah dan manfaat yang diperoleh dari uraian sejarah Nabi. Pada umumnya kita sudah membaca Sirah versi Ibnu Hisyam dan para muridnya mulai dari al-Suheily dengan al-raudlul anif-nya, sampai kepada Sirah versi Ibnu Katsier, seorang ahli hadis dan sejarawan klasik terkenal. Karya-karya tersebut cukup berfaedah4 terutama karena orientasi linguistik al-Suheily menjelaskan makna kosa kata, sekalipun beliau menulis Sirah dengan penuh perasaan. Tulisannya banyak memuat uraian yang irrasionil. Sementara Ibnu Katsier dengan orientasi fiqhnya mengutip hadis-hadis here dari Sirah yang berupaya mengangkat suatu hukum atau menjelaskan filsafat hukum Islam.
Demikian ringkasan kisahnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari 'Urwah bin az-Zubair, dia berkata:"aku bertanya kepada Ibnu 'Amru bin al-'Âsh: 'beritahukanlah kepadaku tentang perlakuan yang paling keras yang dilakukan oleh kaum Musyrikun terhadap Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam !'. Dia menjawab: ' saat Nabi sedang shalat di hijr Ka'bah, datanglah 'Uqbah bin Abi Mu'ith, lalu dia melilitkan pakaiannya ke leher beliau dan menariknya dengan kencang. Kemudian, Abu Bakar datang dan mencangkram pundaknya lalu mengenyahkannya dari sisi Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam sembari berkata: 'apakah kalian akan membunuh seseorang lantaran dia mengatakan: 'Rabb-ku adalah Allah?' ". Dalam hadits yang diriwayatkan dari Asma' disebutkan: "lantas ada orang yang berteriak datang kepada Abu Bakar seraya berkata: 'temuilah shahabatmu! (yakni, Rasulullah-crimson)'. Lalu dia keluar dari sisi kami dengan membawa empat buah jalinan rambut wanita. Saat keluar, dia berkata: 'apakah kalian akan membunuh seseorang lantaran dia mengatakan: 'Rabb-ku adalah Allah?, lalu mereka membiarkannya dan mendatangi Abu Bakar. Lalu dia pulang, dan saat itu kami tidak berani menyentuh jalinan rambut tersebut hingga dia mengembalikannya kepada kami".
Mengkaji Sirah nabawiyah bukan sekadar untuk mengetahui peristiwa-peristiwa sejarah yang mengungkapkan kisah-kisah dan kasus-kasus menarik tentang Nabi Muhammad Observed dan lingkungannya.
Kewenangan tersebut terus dilanjutkan oleh keturunannya hingga datangnya Islam dimana ketika itu kewenangannya berada ditangan al-'Abbas bin 'Abdul al-Muththolib. Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa Qushai sendirilah yang membagi-bagikan wewenang atas urusan-urusan tersebut diantara anakanaknya untuk kemudian setelah dia meninggal tinggal dijalankan oleh mereka. Selain itu suku Quraisy juga mempunyai kewenangan yang lain yang mereka bagi-bagi diantara mereka, yaitu masing-masing boleh membentuk negara-negara kecil, bahkan bila boleh diungkapkan dengan ungkapan yang pas saat ini adalah semacam semi negara demokrasi. Instansi-instansi yang ada, begitu juga dengan bentuk pemerintahannya hampir menyerupai bentuk pemerintahan yang ada sekarang yaitu sistim parlemen dan majelis-majelisnya. Berikut penjelasannya : Al-Isar : penanganan bejana-bejana tempat darah ketika terjadi sumpah, dan urusan ini diserahkan kepada suku Jumah. Tahjirul amwal (pembekuan harta) : yaitu diperuntukkan dalam tata cara penyerahan qurban/sesajian dan nazar-nazar kepada berhala-berhala mereka, begitu juga dalam memecahkan sengketa-sengketa dan perkerabatan, dan urusan ini diserahkan kepada Bani Sahm. Syura : yang diserahkan kepada Bani Asad. Al-Asynaq : peraturan dalam menangani kasus diyat (denda bagi tindak kriminal) dan